Lompat ke konten
Beranda » Wakaf Manfaat Kursi Roda

Wakaf Manfaat Kursi Roda

Wakaf Manfaat Kursi Roda

Pengertian Wakaf Kursi roda

Wakaf Manfaat Kursi Roda – Menurut istilah Fiqih, wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat

Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik.

berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya di gunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam .

Wakaf kursi roda termasuk kegiatan yang sangat bagus sebagai wujud kepedulian sosial kita sesama manusia karena: 

  1. Bantuan wakaf kursi roda akan langsung di rasakan oleh orang yang membutuhkan karena penggunanya adalah orang di fabel atau orang yang tidak mampu berjalan.
  2. Wakaf kursi roda dapat di pastikan tepat sasaran karena penerima manfaat kursi roda adalah benar-benar orang sakit sehingga tidak mungkin di manipulasi atau di palsukan. Saat penyerahan kursiroda harus ada foto bersama pengguna sehingga siapa, alamat dan keluarga pengguna di ketahui sejak awal.
  3. Pahala wakaf akan terus mengalir karena kursi roda di pakai secara estafet atau bergantian oleh orang-orang sakit yang membutuhkan.
  4. Pewakaf kursiroda dapat memantau wakaf kursi rodanya apakah sedang di pakai oleh orang sakit atau tidak. Jika di pakai oleh orang yang sakit, pewakaf juga dapat menanyakan kepada pengelola BMM(Baitul MAAL Masjid Fatimah Fikrul Akbar) siapa orang sakit yang sedang memakainya. Ini karena tiap kursi roda di beri tanda nomor wakaf sebagai identitasnya.
  5. Orang difabel atau mereka yang tidak mampu berjalan adalah orang yang sedang sakit serius karena mereka tidak mampu bekerja maksimal dan bahkan cenderung menggantungan perawatan dan perhatian dari keluarga dan orang sekitar. Untuk itulah mereka sangat memerlukan bantuan bersama.

Pengertian Wakaf Kursi roda

Tujuan Wakaf

Pengertian Wakaf Kursi roda   merupakan amalan yang berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.

Tujuan wakaf berdasarkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra. dapat di pahami ada dua macam yakni:
1.    Untuk mencari keridhaan Allah SWT
2.    Untuk kepentingan masyarakat

Hukum dan Keistimewaan Wakaf
Hukum wakaf seperti amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya, orang yang berwakaf bukan hanya berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang di terimanya akan terus mengalir selama harta atau barang yang di wakafkan tersebut masih di gunakan dan bermanfaat.  adalah sunah. Di tegaskan dalam hadits:

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه

Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang di manfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Di antara keistimewaan wakaf di bandingkan dengan sedekah dan hibah antara lain :

1. Terus-menerusnya pahala yang akan mengalir. Ini adalah tujuan wakaf di lihat dari sisi wakif (yang mewakafkan).
2. Terus-menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan dan tidak terputus dengan sebab berpindahnya kepemilikan. Ini adalah tujuan wakaf di lihat dari kemanfaatannya bagi kaum muslimin.

Dasar Hukum Wakaf

Di syariatkannya wakaf di antaranya di tunjukkan oleh dalil-dalil sebagai berikut.

1. Dalil dari al-Hadits

Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Yang menjadi pijakan dalam masalah ini (wakaf) adalah bahwasanya Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab RA. memiliki tanah di Khaibar. Tanah tersebut adalah harta paling berharga yang beliau miliki. Beliau pun datang menemui Rasulullah SAW  untuk meminta pendapat Rasulullah SAW  tentang apa yang seharusnya di lakukan (dengan tanah tersebut) – karena para sahabat adalah orang-orang yang senantiasa menginfakkan harta yang paling mereka sukai. Rasulullah SAW  memberikan petunjuk kepada beliau untuk mewakafkannya dan mengatakan,

إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَقْتَ بِهَا

“Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Ini adalah wakaf pertama dalam Islam. Cara seperti ini tidak di kenal di masa jahiliah.”

Di syariatkannya wakaf juga di tunjukkan oleh hadits:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ إِلاّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالحِ يَدْعُوْ لَهُ

“Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Oleh karena itu, al-Imam an-Nawawi t berkata terkait dengan hadits ini, “Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan tentang benar/sahnya wakaf dan besarnya pahalanya.” (al-Minhaj, Syarh Shahih Muslim)

Macam-macam Wakaf

Wakaf terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan penggunaan barangnya.
a. Macam-Macam wakaf berdasarkan tujuan

Wakaf berdasarkan tujuan ada tiga macam, yaitu:
1.   Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu wakaf yang bertujuan untuk kepentingan umum
2.   Wakaf keluarga (dzurri), yaitu wakaf yang bertujuan untuk memberi manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat dan tua atau muda. Seperti telah kita ketahui sedekah terbaik adalah sedekah kepada kerabat / keluarga.
3.    Wakaf gabungan (musytarak), yaitu wakaf bertujuan  untuk kepentingan umum dan keluarga secara bersamaan.
b. Macam-Macam wakaf berdasarkan batasan waktunya
Wakaf berdasarkan batasan waktunya terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1.    Wakaf abadi yaitu apabila barang yang diwakafkan bersifat abadi, seperti tanah dan tanah beserta bangunan, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganati kerusakannya.

2.    Wakaf Sementara yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang  yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang memberi batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.
c. Macam-Macam wakaf berdasarkan penggunaannya

Wakaf berdasarkan penggunaanya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Wakaf MANFAAT kursi roda langsung yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya seperti mesjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan sebagainya.

2.    Wakaf Produktif yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.

JIKA INGIN MELIHAT ARTIKEL KAMI LAINNYA KLIK DISINI