Menghadirkan peran serta fungsi masjid dalam menyediakan fasilitas dan ekosistem, baik bagi masing-masing pengurus maupun jemaah masjid untuk bisa bermuamalah, berinteraksi, dan saling memberikan edukasi bagi masyarakat yang hadir di zona muamalah di masjid. Hakekatnya Baitul Muamalah yaitu masjid berfungsi sebagai tempat atau wahana dalam memecahkan persolan umat baik ekonomi, budaya dan lain sebagainya.
Ibnu Taimiyah menyatakan:
عِمَارَةُ الْمَسَاجِدِ لَيْسَتْ فِي بِنَائِهَا وَزُخْرُفِهَا بَلْ فِي إِحْيَائِهَا بِالْعِبَادَةِ وَالتَّعْلِيمِ وَالدَّعْوَةِ
“Kemakmuran masjid bukan pada bangunannya yang indah, tetapi pada hidupnya masjid dengan ibadah, pendidikan, dan dakwah.”
Dengan demikian maka masjid dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi umat. Aktivitas ekonomi syariah, seperti koperasi masjid dan bazar halal, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alhamdulllah ada beberapa kegiatan baitul muamalah yang sudah berjalan yakni
1..ASOFA MART 2. FAIS MART 3. MATRIAL FAIS MART 4,P2EKOMAS 5. P2EKOTREN 6. P2EKODES 7.KOMITREN 8. LPK 9. MBG 10. KURSUS CODING, WEBSITE,ROBOTIK 11.DAY CARE











