untuk menghadirkan peran serta fungsi masjid dalam menyediakan fasilitas dan ekosistem, baik bagi masing-masing pengurus maupun jemaah masjid untuk bisa bermuamalah, berinteraksi, dan saling memberikan edukasi bagi masyarakat yang hadir di zona muamalah di masjid.
adalah lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) dan nadzir wakaf yang berbadan hukum. BMM bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKSL).