Saatnya Masjid Berbenah dengan Sistem Qur’an. Masjid bukan hanya tempat shalat. Masjid adalah pusat amanah umat.Di dalamnya ada zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF)—harta titipan jamaah yang akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya di dunia, tapi juga di hadapan Allah.
Namun mari jujur sejenak Banyak masjid sudah ikhlas, sudah lelah berkhidmat, tapi belum punya sistem.
Akibatnya:
1.Pencatatan seadanya
2. Laporan jarang diumumkan
3. Semua bergantung pada satu-dua orang
4. Wakaf tidak terdokumentasi rapi
5. Muncul prasangka, padahal niatnya baik

Masalahnya sering bukan niat, tapi ketiadaan sistem. Amanah dalam Al-Qur’an: Bukan Sekadar Jujur, tapi Harus Tertib. Allah berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا
يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Ayat ini menegaskan satu hal penting: Amanah itu perintah publik, bukan hanya akhlak pribadi.
Dalam konteks masjid: •Dana ZIS bukan milik pengurus, tapi hak mustahik •Wakaf bukan aset bebas, tapi amanah wakif yang terikat peruntukan. •Keputusan penyaluran harus adil, tercatat, dan bisa dijelaskan
•Amanah = niat baik + sistem yang benar “Sudah Saling Percaya” ≠ Bebas dari Pencatatan

Allah juga berfirman: ۞ وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ
وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan“ (QS Al-Baqarah: 283)
Artinya: Kepercayaan bukan alasan untuk tidak mencatat , Justru semakin dipercaya, semakin wajib tertib (Sumber : Shofyan Hadi, ST., M.Ag (Praktisi Kemasjidan)
