Lompat ke konten

MENYAMBUT IDUL QURBAN 1446 H DI MASJID FATIMAH FIKRUL AKBAR

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

Firman Allah: (Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah (2)) yaitu sebagaimana Kami memberimu kebaikan yang banyak di dunia dan akhirat, antara lain adalah sebuah sungai yang sifatnya telah disebutkan; maka kerjakanlah shalat yang diwajibkan dan shalat sunah serta kurbanmu. Maka sembahlah Dia semata, tidak ada sekutu bagiNya; dan sembelihlah kurbanmu dengan menyebut namaNya, tidak ada sekutu bagiNya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman: (Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, ibadahku. hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan alam semesta (162) tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (163)) (Surah Al-An’am) Ibnu Abbas, ‘Ahta’, Mujahid, Ikrimah, dan Al-Hasan berkata bahwa yang dimaksud adalah menyembelih unta dan hewan lain semacamnya.

Demikian juga dikatakan Qatadah dan beberapa ulama dari kalangan ulama salaf. Hal ini berbeda keadaannya dengan orang-orang musyrik yang bersujud kepada selain Allah dan menyembelih dengan menyebut nama selain Dia. Sebagaimana Allah SWT berfirman: (Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan) (Surah Al-An’am: 121).

Pendapat yang benar adalah yang mengatakan, bahwa makna yang dimaksud dengan “an-nahr” adalah menyembelih hewan kurban
Abu Ja’far bin Jarir berkata bahwa pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa maknanya adalah,”Jadikanlah shalatmu semuanya ikhlas hanya untuk Tuhanmu, bukan untuk berhala atau tandingan selain Dia. Demikian pula kurbanmu, jadikanlah hanya untuk Dia, bukan untuk berhala-berhala. sebagai syukurmu kepadaNya atas kemuliaan dan kebaikan yang Dia khususkan untukmu yang tidak ada tandingannya dan khusus untukmu.
Pendapat yang dikatakan ini amat baik(Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur’an al-‘Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur’an Univ Islam Madinah)

MUSYAWARAH PANITIA IDUL QURBAN 1446 H REMAJA ISLAM MASJID FATIMAH FIKRUL AKBAR (RISMAFA ) BERSAMA TAKMIR MASJID FATIMAH FIKRUL AKBAR

Dalam rangka Menyambut IEDUL ADHA 1446 H Perkenankan kami dari DKM Masjid Fatimah ingin mengajak Bapak/Ibu dan saudara untuk berpartisipasi melakukan kolektif Qurban yang berjenis sapi Bali atau sejenis dengan berat ± 285 kg dengan besaran harga patungan 3.100.000 / orang

Benefit / keuntungan yang di dapat berupa :

  1. Mendapatkan 5 kg daging (bisa di mixs daging dg tulang)
  2. Sudah termasuk :
    a. Biaya operasional
    b. Biaya Perawatan
    c. Biaya penyaluran

Lokasi masjid fatimah :
https://maps.app.goo.gl/CzhqCW95j65uZSkg6

Info pendaftaran :

  1. Simun abu affan 0813-1580-6779
  2. Sriyanto abu abidah 0856-9357-0802
  3. Abu Ahnaf sujiman 0812-9076-3346
  4. Sarkawi 0813 9856 9093
  5. Rek Pembayaran
    BSI 8530675110 a.n Masjid Fatimah

SAPI ADALAH SALAH SATU HEWAN YANG BOLEH DIJADIKAN QURBAN SELAIN KERBAU DAN KAMBING

SEKILAS TINJAUAN AL- QUR’AN DAN HADIS TENTANG QURBAN

Idul qurban atau Hari raya qurban di kenal dengan nama aslinya Idul Adha, selain juga sering disebut sebagai Lebaran Haji 

Berikut nama -nama yang sering dikenal masyarakat luas diantaranya :

  • Hari Raya Kurban:Karena Idul Adha berpusat pada ritual penyembelihan hewan kurban, maka sering disebut sebagai Hari Raya Kurban. 
  • Lebaran Haji:Idul Adha juga disebut Lebaran Haji karena perayaan ini bertepatan dengan puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah. Pada hari tersebut, para jamaah haji di seluruh dunia akan melaksanakan wukuf di Arafah, salah satu rukun haji yang paling penting. 
  • Idul Nahr:Dalam bahasa Arab, Idul Adha juga disebut Idul Nahr, yang artinya hari raya penyembelihan. 
  • Eid al-Adha:Dalam bahasa Inggris, Idul Adha disebut Eid al-Adha, yang berarti “festival pengorbanan”. 

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِيلَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ. وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelih beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih).”
Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih). Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga).” (HR. Bukhari, no. 5565; Muslim, no. 1966)

عن جابربن عبدالله رضي اللَّه عنه قال :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .

Dari riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :

1- Adapun hewan yang dibolehkan untuk kurban adalah dari jenis Al-An’am saja, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah. Kemudian hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur.
2- Sebagaimana kita ketahui bahwa kewan kurban hanya ada tiga jenis yang disebut dengan “bahimatul an’am” yaitu unta, sapi dan kambing. Selain tiga hewan ini, tidak sah kurban yang dikurbankan. Muncul pertanyaan bagaimana apabila ingin berqurban dengan kerbau? terlebih di beberapa daerah di Indonesia jumlah kerbau cukup banyak
Jawabannya: boleh dan sah berkurban dengan kerbau karena kerbau sejenis dan mirip dengan sapi
3- Bahimatul an’am adalah unta, sapi dan kambing. Beberapa ulama menyamakan antara sapi dan kerbau.Al-Fayumi berkata,

الجاموس : نوع من البقر

“Di antara jenis sapi adalah kerbau.” [Al-Mihbah Al-Munir 1/108]
4- Bahkan ada klaim ijma; bahwa kerbau itu sebagaimana hukum sapi yaitu termasuk bahimatul an’am. Ibnu Mundzir berkata,

و أجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر

“Para ulama bersepakat bahwa hukum kerbau sebagaimana hukum sapi.” [Al-Ijma’ hal. 52]
Syaikh Muhammad bins Shalih Al-‘Utsaimin juga menjelaskan demikian, beliau berkata:

الجاموس نوع من البقر، والله عز وجل ذكر في القرآن المعروف عند العرب الذين يُحرّمون ما يريدون، ويبيحون ما يريدون، والجاموس ليس معروفًا عند العرب.

“Kerbau merupakan jenis sapi. Allah menyebutkan dalam Al-Quran hewan-hewan yang telah dikenal oleh bangsa Arab yang mereka diharamkan dan mereka diperbolehkan. Kerbau memang tidak dikenal oleh bangsa Arab.” [Liqa’ Babil Maftuh 200/27]
5- Secara ilmu taksonomi kerbau dan sapi juga berdekatan yaitu sama-sama berasal dari subfamilia yang subfamilia Bovinae, hanya berbeda genus saja. Kerbau dan sapi memiliki hukum yang sama, kerbau juga bisa untuk tujuh orang sebagaimana sapi.

Tema hadist yang berkaitan dengan al quran :

  • Hewan yang boleh untuk dijadikan qurban adalah binatang ternak yaitu unta, sapi, kerbau, domba serta  kambing. Dalilnya adalah firman Allah :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

“Dan bagi setiap umat, Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak .” (Qs. al-Hajj: 34).(Sumber : Oleh Ustadz Muslih Rosyid)

https://youtu.be/OuQXNzzGbHI?si=H_nCNRvdd9-oTEzQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *