KEUTAMAAN SHOLAT DI HIJIR ISMA’IL

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).


Bekasi, fikrulakbar.org- Banyak riwayatyang menjelaskan bahwa hijir Isma’ il masih termasukBaitullah, dan termasuk dalam firman Allah (Q.S. A1 Hajj :29):
“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”.
Oleh karena itu ketika thawaf, kita harus mengelilingi hijir Isma’il. Jika tidak mengitarinya maka thawaf kita tidak sah. Hijir yaitu; tempat dimana Nabi Ibrahim meletakkan isterinya Hajar dan puteranya
Isma’il E, ketika ia membawa mereka ke Mekkah. la memerintahkan Hajar membuat bangsal di tempat tersebut. Bangsa Quraisy telah memasukkan sebagian dari Ka’bah ke dalam hijir, karena kurangnya anggaran mereka ketika membangunnya kembali setelah dipugar. Disaat Abdullah bin Zubair
menguasai Mekkah, ia memugar Ka ‘bah dan membangunnya kembali, dan memasukkan
kembali bagian Ka’bah yang dikeluarkan Oleh Quraisy ke hijir.

Tetapi setelah terbunuhnya Ibnu Zubair -e, Hajaj mengembalikannya lagi ke dalam hijir, dan membangun dinding diatas pondasi yang dibangun Oleh Quraisy, dan demikianlah hingga sekarang. Maka jadilah sebagian hijir termasuk bagian dari Ka’bah dan sebagian yang lain bukan termasuk Ka’bah. Dalil yang menunjukkan bahwa sebagian hijir termasuk bagian dari Ka’bah, adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu
“Kalaulah bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kesyirikan (kejahiliyahan), niscaya aku telah menghancurkan Ka ‘bah dan pintunya aku buat menjadi sejajar dengan tanah dan aku membuat dua pintu; pintu sebelah timur dan pintu sebelah barat, dan aku tambahkan dari hijir sebanyak 6 hasta, karena sesungguhnya Quraisy menguranginya disaat membangun Ka’bah.”


Ibnu Umar berkata: “Sungguh sekiranya ‘ Aisyah mendengar ini dari Rasulullah B, maka menurutku Rasulullah Stidak menyentuh dua sudut yang lw•rhadapan dengan hijir, melainkan karena Baitullah dibangun tidak sempurna seperti yang dibangun Oleh Nabi Ibrahim Banyak ulama yang menyebutkan bahwa Nabi Isma’il dimakamkan di hijir disisi kuburan ibunya. Tetapi semua riwayat ini dhaif (lemah) tidak satupun yang shahih. Diantara alasan dhaifnya adalah, bahwa banyak sahabat yang menyaksikan dan ikut serta ketika Quraisy membangun Ka’bah, dan menggali pondasi Ka’bah Saat itu-
dan tidak seorangpun dari mereka yang melihat ada bekas kuburan. Jika disana memang ada kuburan, tentu kita tidak dibenarkan menginjak kuburan, karena Nabi melarang umatnya menginjak dan duduk-
duduk di alas kubur. Banyak hadits yang menjelaskan, bahwa masuk kedalam hijir berarti
masuk ke dalam Baitullah. Diantarnya hadits yang diriwayatkan Oleh Aisyah radhiallahu •anha, ia berkata: “l)ahulu aku ingin sekali masuk ke Baitullah dan shalat di dalamnya, maka Rasulullah g menarik
tanganku dan membawaku ke dalam hijir seraya bersabda : “Jika engkau ingin masuk ke Baitullah, maka shalatlah disini (hijir) karena ini adalah bagian dari Baitullah, karena kaummu menguranginya disaat membangunnya kembali.”


Diriwayatkan dari Abdul Hamid bin Jubair dari bibinya Shafiyyah binti Syaibah, ia berkata: ” ‘ A isyah berkata kepada Rasulullah ‘ ‘Wahai Rasulullah! bolehkah aku masuk ke Baitullah?”, Beliau bersabda :
‘ ‘Masuklah ke dalam hijir, karena ia masih bagian dari Baitullah.”
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata: “Lakukanlah shalat di tempat orang-orang pilihan, dan minumlah minuman orang-orang yang baik!. Lalu ada yang berkata: “Dimana tempat shalat orang-
orang pilihan itu?”. la menjawab: “Dibawah Mizab (pancuran emas),”, dan ada yang bertanya, “Apa minuman orang-orang yang baik?”. la menjawab: “Air zam-zam”.
Hadist di atas menjelaskan keutamaan shalat di hijir.
Adapun hadits yang diriwayatkan dari • Atha’, bahwa ia berkata: “Siapa yang berdiri di bawah pancuran Ka’bah, lalu berdo•a, niscaya dikabulkan, dan dia keluar dari dosanya seperti pada hari ia dilahirkan
Oleh ibunya_” Hadits ini dha’if tidak bisa dijadikan hujah. Perkataan ini berkaitan dengan hal-hal yang ghaib, daifnya lagi tidak disandarkan kepada Nabi atau kepada salah seorang sahabat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top